Hutan Adat Beleq

31 Juli 2023Alfito Rachman
Hutan Adat Beleq

Sebelum membahas mengenai hutan adat, yuk kita pahami dulu arti hutan. Hutan adalah suatu ekosistem yang didominasi oleh pohon membentuk iklim mikro yang memiliki fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, hutan terbagi atas 5 skema yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemitraan, dan Hutan Adat (HA). Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat tersebut sudah mendiami wilayah geografis tersebut secara turun temurun terbentuk karena adanya asal usul leluhur.

Hutan Adat yang terdapat di Dusun Beleq Desa Gumantar adalah hutan adat yang dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Beleq dan sekitarnya dalam pemenuhan kebutuhan sehari hari. Masyarakat Adat Beleq bergantung hidupnya pada sumberdaya yang terkandung dalam hutan dengan memanfaatkan hasil hutan kayu dan non kayu. Pada umumnya hasil hutan berupa kayu dimanfaatkan sebagai kebutuhan primer seperti rumah bagi Masyarakat Adat Beleq. Sedangkan hasil hutan non kayu masyarakat adat secara umum mengambil buah-buahan, bambu, madu, umbi-umbian, dll.

Masyarakat Hukum Adat memiliki adat istiadat tersendiri untuk mengelola dan menjaga kelestarian hutan. Adat istiadat tersebut mencakup kekhasan, aturan, maupun nila-nilai yang dipegang. Beberapa peraturan yang terdapat di Hutan Adat Beleq yaitu tidak boleh masyarakat selain Masyarakat Adat Beleq boleh memanfaatkan hasil hutan kayu. Apabila terdapat suatu pelanggaran maka akan dikenakan sanksi atau denda yang disepakati oleh 5 pranata adat yang meliputi Penghulu, Kyai, Pemangku, Raden, dan Pemekel (sesuai dengan permintaan pranata adat).

Situs yang ada di Hutan Adat Beleq adalah sumur dan rumah adat yang ada di dalam hutan adat. Sumur pemandian hutan adat tidak boleh sembarangan orang masuk. Terdapat beberapa peraturan atau hal hal yang harus diperhatikan :

  1. Tidak diperkenankan mengenakan pakaian dalam

  2. Tidak boleh menggunakan wewangian (sabun, sampo, dll)

  3. Perempuan menstruasi tidak diperkenankan

  4. Mandi dalam kondisi bersih, apabila tidak maka sumur akan mengeluarkan bau busuk hingga ada lalat (airnya tidak keruh).

Narasumber (Bapak Jumayar dan Mas Ugut)