Artikel ini akan membahas mengenai pranata sosial yang berlaku di Dusun Adat Desa Beleq. Pranata sosial merupakan suatu sistem yang dianut oleh masyarakat untuk berinteraksi melalui hubungan yang saling berkaitan dengan tata perilaku adat dalam kehidupan bermasyarakat. Dusun Adat Desa Beleq memiliki lima pranata sosial yang masing-masing memiliki hubungan yang saling berkaitan dengan kedudukan yang sama.
Penghulu
Penghulu bertanggung jawab dalam bidang keagamaan utamanya yang berkaitan dengan tasyukuran dan penyelamatan. Pranata sosial penghulu dipegang oleh seorang laki-laki yang diturunkan dari bapak ke cucu. Penghulu berperan penting dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di Dusun Adat Desa Beleq. Secara garis besar, penghulu berperan dalam setiap kehidupan manusia mulai dari ketika lahiran hingga meninggal. Hal ini dikarenakan setiap kegiatan memiliki nilai keagamaan, misalnya Maulid Adat, Lebaran Adat, dan Menjumi. Hanya terdapat satu acara adat yang tidak Penghulu ikuti, yaitu Pegawek Bumi. Acara adat tersebut dipimpin oleh seorang Pemangku.
Pemangku
Pemangku merupakan pranata sosial yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan acara adat yang berkaitan dengan alam. Acara adat tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan rasa syukur terhadap kekayaan bumi dan segala isi di dalamnya. Salah satu kegiatan yang menjadi tanggung jawab Pemangku adalah acara adat yang dilaksanakan sebelum dilakukannya kegiatan tanam menanam oleh penduduk yang disebut sebagai Pegawek Bumi. Sebelum Pegawek Bumi dilaksanakan oleh Pemangku masyarakat tidak dapat melakukan kegiatan bercocok tanam. Pegawek Bumi terdiri atas tiga bagian, yaitu Huma Penepong, Melulur, dan Meruntut. Huma Penepong merupakan kegiatan penanaman pertama yang dilakukan dengan penanaman biji-bijian, seperti padi atau jagung. Kemudian, dilanjut dengan Melulur yaitu kegiatan penanaman kedua yang dilakukan dengan menanam komoditas yang sama. Penanaman dilakukan pada lokasi yang berbeda-beda. Kegiatan ditutup dengan Meruntut yaitu kegiatan penanaman ketiga. Setelah ketiga kegiatan tersebut terlaksana selanjutnya masyarakat dapat melaksanakan kegiatan tanam menanam.
Pemekel
Pranata sosial yang mengatur penerapan hukum adat yang berlaku di Dusun Adat Desa Beleq. Pada bagian pemerintahan, Pemekel memeiliki peran yang sama dengan Hakim. Pemekel bertanggung jawab untuk memutuskan perkara yang terjadi di Dusun Adat Desa Beleq. Praktiknya di lapangan, Pemekel bekerja sama dengan Turun untuk memutuskan suatu perkara. Setiap pelanggaran akan dijatuhi hukuman sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Seberat-beratnya hukuman adalah diasingkan dengan tenggat waktu tertentu hingga masyarakat dalam menerimanya kembali. Meskipun sebelumnya harus melalui ritual tertentu untuk dapat diterima kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Raden
Raden merupakan pranata sosial yang bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan adat dalam bidang kesehatan utamanya khitan. Kegiatan khitan ini tidak mematok syarat umur untuk masyarakat yang mengikutinya. Umumnya sunat dilakukan ketika sudah berumur 7 tahun ke atas. Acara ini dilakukan umumnya secara serentak yang biasanya dilakukan selama dua tahun sekali.
Turun
Pranata sosial yang bertanggung jawab untuk menyelidiki permasalahan terkait penerapan hukum adat yang kemudian diputuskan oleh Pemekel. Ketika terjadi masalah, Turun berperan sebagai polisi untuk melakukan investigasi lapangan. Turun bersama Pemekel bekerja sama untuk melaksanakan sidang guna memutuskan perkara secara bersama-sama.
Narasumber : Bapak Punadi